AKtbpis6Z5HX7oz0gvCZZgOE30w78LNbDNLGi9PJ
Bookmark

Prabowo Resmikan BPI Danantara: Ini Poin Penting UU BUMN yang Perlu Diketahui

Prabowo Resmikan BPI Danantara: Ini Poin Penting UU BUMN yang Perlu Diketahui

Paduka Sambas - Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada Senin, 24 Februari 2025. Pembentukan BPI Danantara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang telah direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan dalam Rapat Paripurna pada 4 Februari 2025. Berikut adalah poin-poin utama yang terkandung dalam undang-undang tersebut:

Struktur dan Tugas BPI Danantara

Pasal 1 ayat 23 mendefinisikan BPI Danantara sebagai badan yang melaksanakan tugas pemerintah dalam pengelolaan dividen BUMN. Di bawah badan ini, terdapat Holding Investasi dan Holding Operasional. Holding Investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan BPI Danantara, dengan tugas mengelola dividen serta pemberdayaan aset BUMN. Sementara itu, Holding Operasional bertugas mengawasi kegiatan operasional BUMN dan usaha lainnya.

Perlindungan Hukum bagi Pengurus

Pasal 3Y menyatakan bahwa Menteri BUMN, pengurus, dan pegawai BPI Danantara tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian negara jika mereka dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan akibat kesalahan atau kelalaian mereka. Selain itu, mereka harus menunjukkan bahwa pengelolaan telah dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan tujuan investasi dan tata kelola yang baik.

Persyaratan Usia dan Kualifikasi Pengurus

Pasal 3R menetapkan bahwa usia maksimal untuk Kepala BPI Danantara adalah 70 tahun pada saat pelantikan pertama, sementara direksi Holding Investasi maksimal berusia 60 tahun. Selain persyaratan usia, calon pengurus tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik, harus memiliki pengalaman atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, atau manajemen perusahaan, tidak pernah dipidana penjara karena tindak pidana, dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan kepailitan.

Kepemilikan Saham dalam Holding

Pasal 3AB ayat 4 menyebutkan bahwa seluruh saham Holding Investasi dimiliki oleh Negara Republik Indonesia dan BPI Danantara. Negara memiliki 1% saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa melalui Kementerian BUMN, sementara BPI Danantara menguasai 99% saham seri B. Struktur kepemilikan yang sama juga diterapkan pada Holding Operasional.

Dengan peresmian BPI Danantara, pemerintah berharap pengelolaan dividen dan aset BUMN dapat lebih optimal, transparan, dan akuntabel, sehingga memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.

Posting Komentar

Posting Komentar